Studi Demokrasi Rakyat Menduga Ada Kecurangan Pemilu di Garut
"Sebagai lembaga pengawas dan pengawal demokrasi, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penegakkan demokrasi yang jujur dan adil, oknum-oknum dan caleg-caleg yang terlibat juga kami turut laporkan beserta temuan-temuan," kata Hari.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut juga sedang menyelidiki temuan surat suara yang telah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
"Proses kajian kami masih berjalan di lapangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu.
Masropah menjelaskan Bawaslu Garut telah menerima laporan mengenai adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dicoblos sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dari hasil pemantauan tim pengawas di lapangan, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi kemudian dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan untuk pemilu.
"Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," katanya.
Namun, yang menjadi perhatian utama Bawaslu Garut adalah fakta bahwa surat suara tersebut, menurut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah rusak dan tidak diberikan kepada pemilih di TPS tersebut.
"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.