'Stut' Motor Bakal Kena Tilang? Begini Kata Polda Metro Jaya
Minggu, 10 Juli 2022 – 06:37 WIB
Tindakan stut motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: