Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 22:49 WIB
Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (rb/mar/mus/JPR)
Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (rb/mar/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News