Suami Cemburu Buta, Pukul Istri dengan Palu
Kamis, 31 Januari 2019 – 12:07 WIB
Dalam sidang kemarin juga dilanjutkan agenda pembuktian. Ada empat saksi yang didatangkan. Yakni, Mistea, tetangga kos; Nur Fadilah, penanggung jawab kos; Eko Prasetyo Budi, ketua RT 08; dan Sumiran, pemilik kos. Mereka memberikan keterangan di persidangan.
Pekan depan agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Kuasa hukum terdakwa Henrie Awhan tidak banyak berkomentar.
Dia hanya menyatakan kliennya emosional saat pertengkaran. "Alat kelamin terdakwa sempat ditendang korban," katanya. (may/c10/hud/jpnn)