Suami Cemburu Lihat Istri dengan Pria Lain, Padahal...
jpnn.com, MEDAN - Pelaku penganiayaan terhadap istri di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap.
S (25) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DW (26).
"Penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban terkait dugaan KDRT," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis.
Peristiwa KDRT tersebut bermula saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu gerai ATM di Kota Tanjung Balai.
Di lokasi tersebut, pelaku menganiaya dengan cara memukul bagian kepala, hidung, dan bibir korban.
"Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang. Sehingga muncul kecurigaan pelaku kalau korban berselingkuh," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri. Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan itu, membuat laporan ke pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (22/9) di Kabupaten Asahan.