Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Demen Banget Pukul dan Tendang Istri, Terlalu!

Rabu, 08 Agustus 2018 – 06:58 WIB
Suami Demen Banget Pukul dan Tendang Istri, Terlalu! - JPNN.COM
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, CIAMIS - Ar (27), pria asal Kecamatan Cipaku dilaporkan istrinya sendiri inisial EL, 24, ke Polres Ciamis, Jabar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (6/8). Perempuan warga Kecamatan Baregbeg itu mengaku seringkali dipukul dan ditendang oleh Ar gara-gara perselisihan hal-hal sepele.

EL sudah berumah tangga dengan Ar selama sembilan tahun. Mereka dikaruniai dua anak. Namun, selama membangun bahtera rumah tangga selalu cekcok KARENA hal-hal sepele. Bahkan ketika amarahnya tak terkendali, Ar tak jarang bertindak kasar. Muka dan perut EL kerap kali jadi sasaran pukul.

El terus mencoba mempertahankan rumah tangga. Namun karena sering dipukul, hatinya pun kian lama kian retak. Bahkan pada Sabtu (4/8) di rumah mertuanya di Cipaku, EL mendapatkan perlakuan kasar. Saat itu, Ar akan membeli smartphone dan berbicara dulu dengan EL. EL pun bilang kepada suaminya, “Terserah saja kalau mau beli HP.”

Lalu, EL langsung menghampiri anaknya yang kedua untuk membantu mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dari sekolahnya. “Di sana suami saya mulai marah. Karena merasa katanya dicuekkan tidak diperhatikan pembicaraannya. Padahal, saya kan memperhatikan anak ngerjakan PR,” jelas EL kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) saat melapor di Polres Ciamis, Senin (6/8).

Sejak saat itu, AR marah-marah terus. Lalu, memukul mata sebelah kiri dan menendang perut EL hingga sakit. Karena berkali-kali dianiaya, EL sudah tak bisa menahan diri. Dia memberitahukan keberingasan suaminya ke orang tuanya, lalu melapor ke aparat kepolisian.

EL menerangkan sebenarnya saat terjadi penganiayaan pada 4 Oktober 2017, Ar sudah membuat perjanjian di atas meterai untuk berjanji tidak akan menganiayanya. Penandatanganan surat perjanjian ini bahkan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat. Namun, surat perjanjian itu dilanggar lagi pada 2018.

“Makanya saya itu jengkel dengan perbuatannya. Makanya lebih baik saya serahkan ke hukum saja,” terangnya.

Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni Idaningsih mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban tentang KDRT itu. Iis juga mengimbau agar warga tidak melakukan KDRT ketika terjadi perselisihan. Pasalnya, perbuatan tersebut sudah melanggar hukum.

EL (24), warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, melaporkan suaminya berinisial AR dalam dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close