Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba
jpnn.com, SURABAYA - Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.
Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.
Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.
Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.
Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .
Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.