Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Habisi Selingkuhan Istri

Sabtu, 23 Maret 2019 – 16:39 WIB
Suami Habisi Selingkuhan Istri - JPNN.COM
Polisi memeriksa lokasi penemuan mayat. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan, 43, yang mayatnya ditemukan di dalam semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan itu.

Adapun enam tersangka yakni, Marlin Sinambela, Moral Hasudungan Hutapea, Harianto Sibarani, Roni Tampubolon, Darwin Sinambela, dan Hendro Simanjuntak. Dari keenam tersangka itu, Marlin Sinambela merupakan pelaku utama atau otak rencana pembunuhan tersebut.

"Motif kasus ini adalah sakit hati atau dendam. Mengingat istri pelaku utama (Marlin Sinambela, red) selingkuh dengan korban dan diketahui pelaku utama. Kemudian muncul niat untuk menghabisi korban oleh tersangka utama dan tersangka lain," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dari kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan dalam menghabisi nyawa korban di antaranya becak motor yang digunakan Marlin Sinambela untuk membuang jenazah Roni ke Tiban serta tali yang kurang lebih sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mengikat tangan korban.

"Dari hasil autopsi yang dilakukan di rumah sakit, ada beberapa luka di muka yang diduga akibat hantaman benda tumpul dan diduga juga ada tusukan terhadap korban," tuturnya.

Atas kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang tersangka di Batam. Sementara untuk tersangka utama, Marlin Sinambela berhasil diamankan di daerah Cileungsi, Bogor.

"Jadi kami amankan enam tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Lima tersangka kami amankan di Batam pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019. Sementara tersangka utama kita amankan di Bogor tanggal 17 Maret 2019," tuturnya.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan, 43, yang mayatnya ditemukan di dalam semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News