Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke tahanan, Jumat (23/12).
Bos PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami Inneke Koesherawati itu dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penahanan pada hari Jumat itu pun mengingatkan pada istilah Jumat Keramat yang dikenal di KPK. Yakni ketika tersangka korupsi ditahan pada hari Jumat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan atas Fahmi semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Saudara FD ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya di KPK, Jumat (23/12).
Fahmi merupakan salah satu tersangka suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Fahmi datang pada pagi hari ke KPK bersama kuasa hukumnya. Saat operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu (14/12), Fahmi diketahui tengah berada di luar negeri.
Meski berada di luar negeri, KPK belum sampai pada kesimpulan untuk menjemput paksa Fahmi. "Kedatangan hari ini kami harap jadi contoh dan pelajaran bagi tersangka-tersangka lain yang juga berada di luar negeri," katanya.
Kuasa hukum Fahmi memang sempat memprotes penahanan itu. Namun, kata Febri, penahanan dilakukan karena Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil operasi tangkap tangan.