Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK
Jumat, 23 Desember 2016 – 19:29 WIB
Penahanan Fahmi ini, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa dia bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan. "Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Febri menambahkan, penyidik sesuai pasal 21 KUHAP memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi alasan objektif dan subjektif. "Menurut kami memenuhi syarat penahanan," katanya.
Hal paling penting, kata Febri, adalah equal treatment yang ditetapkan secara bersamaan. "Selain keyakinan bukti dan equal treatment terhadap tersangka lain dari OTT," kata dia. (boy/jpnn)