Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Istri Berbuat Terlarang Lalu Kabur, Polisi Bergerak, Begini Nasibnya Sekarang

Rabu, 27 Juli 2022 – 06:27 WIB
Suami Istri Berbuat Terlarang Lalu Kabur, Polisi Bergerak, Begini Nasibnya Sekarang - JPNN.COM
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri JH dan S. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Balikpapan Utara

"Mereka sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian mereka ini kembali lagi ke Balikpapan, hingga akhirnya kami tangkap pada 21 Juli 2022 lalu," beber Eko.

Kepada penyidik, JH mengaku melancarkan aksinya dibantu sang istri saat sang majikan sedang menghadiri acara keluarga.

Berbekal kunci ganda yang dibuatnya, JH beraksi dan menggasak 200 gram perhiasan emas milik majikannya serta yang sebanyak Rp30 juta.

"Sekitar jam tujuh malam JH masuk mengambil barang-barang di dalam toko. Selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada istrinya. Istrinya S ini turut serta membantu aksi suaminya," ungkap AKP Eko.

Hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas.

Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.

"Hasil penjualan dan gadai sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, pasutri tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Suami istri ini kabur hingga berpindah-pindah tempat seusai berbuat terlarang di rumah majikannya, begini nasibnya sekarang setelah polisi bergerak menangkapnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close