Untuk penangkapan ganja, kedua pengedar mengaku mereka dapat barang tersebut dari orang berinisial B yang membawa ganja dari Aceh ke Batam. Saat ini B jadi DPO kita. Kedua pengedar ini juga dijerat Undang-Undang Narkotika dan harus mendekam juga dipenjara minimal tujuh tahun," ujar Arief. (gas/jpnn)
BATAM - Tim buser Satuan Narkoba Polresta Barelang mengungkap home industri ekstasi di Batam. Pelakunya pasangan suami istri, DNS, 25, dan AO, 22.