Suami Karen Idol jadi Tersangka
Rabu, 11 Maret 2020 – 17:28 WIB
Meski demikian, kejadian yang telah berlalu itu tidak cukup kuat untuk divisum sebagai kasus penganiayaan. Pihak kepolisan menindak dengan jeratan kekerasan verbal dengan cara visum psikiatrum (pemeriksaan psikis).
"Itu (disumpal) karena supaya tidak terdengar keributan oleh tetangga sekitar," kata Galih.
Arya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Arya terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp3 juta.
"Tersangka saat ini tidak kami tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia. (antara/jpnn)