Suami Makan dengan Wanita Lain, Istri Sah Meradang, Terjadilah
jpnn.com, PALEMBANG - Tidak rela suaminya menikah lagi, Siti Permai terpaksa mengambil jalur hukum.
Siti Permai melaporkan suaminya H. HA dan JU kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/6).
Laporan itu dalam perkara kawin halangan atau menikah tanpa ijin sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.
Menurut kuasa hukum Siti Permai, Tabrani, bahwa kliennya mengetahui perbuatan suaminya pada Sabtu (11/6) lalu.
Saat itu, Siti Permai hendak ke Pasar Klinik 7 Ulu.
Lalu Siti Permai melihat terlapor H. HA sedang mengobrol bersama JU di rumah makan Pondok Pindang Kito, tepatnya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Palembang.
"Klien kami pun bertanya, 'ini siapa?'. Lantas terlapor menjawab ini istri saya juga," terang Tabrani.
Sontak terjadi cekcok dan adu mulut di antara Siti Permai dengan H. HA dan JU.