Suami Makan dengan Wanita Lain, Istri Sah Meradang, Terjadilah
Sabtu, 18 Juni 2022 – 06:20 WIB
“Kedatangan kami ke SPKT Polrestabes Palembang atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa ijin dan perzinahan,” ujar Tabrani.
"Perbuatan H. HA membuat klien kami sebagai istri sah merasa dirugikan. Dari hasil sidak, mereka sudah menikah sekitar 2 tahun."
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah ada dan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Tri. (oganilirco/jpnn)