Suami Mendekam di Lapas, Istri Cari Uang dengan Cara Tidak Baik
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergeser ke rumah Z, yang masih berada di dekat lokasi pertama, dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang haram yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba.
Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," kata Erwin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (30/8) sore, kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)