Suami Orgasme Duluan Namun Istri Belum Terpuaskan, Bagaimana Hukumnya?
Perbedaan karakter keluarnya sperma (diantara suami-isteri, pent) akan menimbulkan perselisihan, terutama jika pihak suami keluar (orgasme) terlebih dahulu.
Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya.
Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya.
Apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan dzakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya.
Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW besabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus.
Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga. Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, 1405 H, juz VIII, halaman 136).
Secara eksplisit, bagi Ibnu Qudamah, tindakan suami saat hubungan intim lalu orgasme duluan dan mengabaikan istrinya yang belum tuntas syahwatnya adalah makruh.
Oleh karena itu dalam redaksi disebutkan: hendaklah suami memberinya cinta dengan tulus (falyasduqha).