Suami Orgasme Duluan Namun Istri Belum Terpuaskan, Bagaimana Hukumnya?

Al-Munawi dalam Jami’ Saghir menjelaskan hendaknya suami menjimak istrinya dengan sungguh-sungguh, dengan perkasa, dan memberikan layanan ketika beradu di ranjang dengan baik, serta penuh kasih sayang. Hal ini sesuai dengan firman Allah: pergaulilah istrimu dengan baik.
Dari kesimpulan penjelasan di atas, makruh hukumnya bagi suami saat berhubungan intim orgasme duluan, terburu-buru melepaskan istri yang belum tuntas syahwatnya.
Tentu hal ini bisa menimbulkan kekecewaan istri dan berujung pada percekcokan di luar ranjang.
Sebaiknya suami jangan melepaskan ciuman pelukannya dan menyudahi suasana intim itu, ketika istri masih belum tuntas syahwatnya.(jpnn)