Suami Paksa Istri Begituan di Kamar Mandi, eh...jadi Terdakwa
jpnn.com - PURBALINGGA - Gara-gara memaksa istri memberikan "jatah", Khadirin (39), warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, akhirnya duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Purbalingga. Dalam persidangan lanjutan Selasa (6/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrachman Adikusuma SH MH, belum siap dengan tuntutannya.
“Majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli SH, anggota Arief Yudiarto SH MH dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Widarmono, sempat menyidangkan sebentar. Namun JPU belum siap tuntutannya,” kata Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto SH, kemarin (8/10).
Terdakwa Khadirin yang sempat meninggalkan keluarga ke Jakarta selama 13 bulan, dijerat tiga pasal dakwaan oleh JPU Nurrachman. Yakni dakwaan kesatu Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atau dakwaan kedua Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan dakwaan subsider Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadiannya di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jumat, 17 Juli 2015 pukul 05.30. Awalnya istri terdakwa, Kus, sedang mandi di kamar mandi. Saat itu dalam diri Khadirin muncul keinginan melakukan hubungan suami-istri dengan Kus. Lalu terdakwa masuk kamar mandi.
Setelah mendapati istri sedang mandi, terdakwa menutup mulut Kus dengan tangan kanan. Tapi Kus berontak dan berteriak. Kemudian terdakwa terus memaksa. Perbuatan terdakwa yang terus memaksa istrinya berbuat begituan membuat wilayah kewanitaan korban luka dan berdarah.
Karena luka yang dialaminya, Kus berobat ke RSU Harapan Ibu. Selanjutnya, dia memperkarakan perbuatan suaminya ke jalur hukum. Persidangan dilanjutkan Selasa (13/10), dengan agenda penuntutan oleh JPU. (nis/bdg)