Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya

Rabu, 05 Juli 2023 – 12:02 WIB
Suami Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Laki-laki berinisial BI merupakan suami dari korban PB.

"Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hengki menjelaskan tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

"Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya," katanya.

B sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6).

Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap B, suami pelaku KDRT di Depok, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News