Suami Sadis, Aniaya Istri Yang Tak Mau Berhenti Kerja
Kamis, 31 Agustus 2017 – 06:48 WIB
"Tersangka menganjurkan untuk berhenti bekerja tetapi korban tidak mau berhenti," imbuh Andi.
Di hadapan media, Kemis mengaku menganiaya istrinya itu karena khilaf.
Dari perbuatannya, sesuai dengan KDRT undang 23 tahun 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku diancam dengan hukuman selama 10 tahun di penjara.(end/jpnn)