Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
Kamis, 28 Maret 2024 – 01:44 WIB
Hasil penyisihan keuntungan itu diberikan kepada Harvey seolah uang untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Keuntungan tersebut diberikan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM, melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," begitu tertulis.
Terkait kasus tersebut, Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)