Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol
Dijelaskan, bisnis terlarang yang dijalankan KMR bersama suaminya berhasil diungkap berawal dari informasi yang dikantongi aparat. Penyelidikan polisi mengarah ke kediamannya di Jorong Pasar Tiku.
Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja dan uang tunai senilai Rp100 ribu disembunyikan di dalam sebuah toples plastik serta enam paket sabu dalam bungkus rokok Surya di atas dan di bawah meja kamar pelaku. Sekaligus satu set lengkap alat isap sabu-sabu.
BACA JUGA: Innalillahi, M Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan memburu suami dari KMR. (pry/posmetropadang)