Suamiku Ternyata Perempuan
Rabu, 17 Juli 2013 – 05:10 WIB
Menurut I Wayan, Anggi sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami akan kumpulkan semua keterangan dan barang bukti," kata I Wayan seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group). (kp/awa/jpnn)