Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2014 – 13:53 WIB
Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi di MK, melalui Susi Tur Andayani, supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kesimpulan itu tercantum dalam berkas tuntutan Atut setebal 660 halaman. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8) hari ini menuntut Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA