Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8) hari ini menuntut Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 10 tahun bui. Hal ini disampaikan saat pembacaan tuntutan Atut oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (11/8).
Jaksa KPK Edy Hartoyo menyatakan, Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Edi.
Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu harusnya mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, dengan alasan mencederai nilai-nilai demokrasi. Yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan Atut adalah selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme.
"Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi, dan tidak terus terang mengakui perbuatan," kata Jaksa.
Sementara hal-hal meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.