Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta

Senin, 13 Februari 2017 – 23:34 WIB
Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta - JPNN.COM
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

JPU KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1,9 miliar itu baru sebagian dari jumlah yang dijanjikan Ramapanicker.

"Uang yang diberikan baru sebagian dari yang dijanjikan Rp 6 miliar," ujar Ali membacakan dakwaan Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/2).

Jaksa menyatakan, janji pemberian Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Menurut jaksa, uang juga diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Terdakwa menegaskan uang yang akan diserahkan Rp 6 miliar sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," kata jaksa Asri Irwan membacakan dakwaan Ramapanicker di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Bahkan, jaksa membeberkan pesan WhatsApp yang disampaikan Ramapanicker kepada Handang. "Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh"," isi pesan Ramapanicker kepada Handang seperti yang diucapkan jaksa.

Menurut Jaksa Ali Fikri, suap diberikan agar Handang membantu mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Selain itu, juga masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata, dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News