Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta
Awalnya, PT EKP menghadapi persoalan terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 Rp 3,5 miliar. Permohonan diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam. Hanya saja, permohonan restitusi itu ditolak karena PT EKP memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN 6 September 2016 senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar masa pajak Desember 2015.
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat pengukuhan pencabutan PKP PT EKP karena perusahaan diduga tidak menggunakannya sesuai ketentuan. Sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Ramapanicker meminta bantuan Haniv agar membatalkan tunggakan STP PPN. Namun, Rudi P Musdiono, rekan sekaligus perantara Ramapanicker menyarankan meminta bantuan kepada Handang karena jabatannya lebih tinggi dari Haniv.
Lalu, 3 Oktober 2016, Ramapanicker meminta bantuan perantara lainnya Arif Budi Sulistyo. Arif menghubungi Handang.
Ramapanicker selanjutnya meminta Haniv membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP. Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.
Permintaan itu disetujui oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken kemudian memerintahkan surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan.
Handang bersedia membantu Ramapanicker untuk menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP. Pada pertemuan 20 Oktober 2016 malam di Restoran Niipon Kan, Hotel Sultan, terdakwa menjanjikan akan memberikan 10 persen dari nilai STP PPN Rp 52.364.730.649.
"Yang akhirnya setelah negoisasi terdakwa dan Handang sepakat bahwa uang yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Handang dibulatkan menjadi Rp 6 miliar," ujar jaksa.