Suap Jaksa Pamekasan Terkait Penyimpangan Dana Hibah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sasaran OTT lembaga antirasuah itu adalah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam OTT yang digelar Rabu (2/8) pagi, KPK juga mengamankan uang Rp 250 juta. Uang itu diduga sebagai suap.
Laman JawaPos.Com mengabarkan, KPK juga menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan berinisial RI. Selain itu, ada pula lima orang lainnya yang terjaring OTT.
“Yang ditangkap jaksa lagi, Kajari Pamekasan,” kata sumber internal KPK kepada JawaPos.Com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap senilai ratusan juta tersebut, diduga dilakukan untuk mengakali perkara perkara alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015-2016. Kasus itu sedang ditangani Kejari Pamekasan.
“Kasus dana hibah,” sebut sumber itu.
Hanya saja, hingga saat ini KPK belum menyampaikan keterangan resmi soal OTT itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih mengumpulkan informasi tentang OTT di Pamekasan yang menyasar Kajari itu.
“Saya masih harus pastikan informasinya,'' pungkasnya.(wnd/jpc)