Suap Pengadaan Al Quran, Bapak 12 Tahun, Anak 9 Tahun
Selasa, 07 Mei 2013 – 05:34 WIB
JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut kalau Politisi Golkar, Zulkarnen Djabar terbukti menerima suap. Oleh sebab itu, Zulkarnaen layak dituntut dengan 12 tahun penjara. Versi JPU, dia terbukti telah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Nah, anaknya, Dendy Prasetia yang disebut-sebut membantu melakukan tindak pidana korupsi juga dituntut tinggi. Dandy harus bersiap untuk mendekam di penjara selama 9 tahun.
"Penerimaan uang Rp 14,39 miliar merupakan imbal jasa atas pengurusan anggaran pengaturan proyek paket pekerjaan di Kemenag," ujar jaksa KMS Roni. Tidak hanya itu, tuntutan jaksa juga meminta agar Zulkarnaen harus membayar Rp 500 juta atau ditambah lima bulan kurungan.
Begitu juga dengan Dendy, sang anak diharuskan membayar Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara. Menariknya, penuntut umum meminta agar bapak dan anak itu mengembalikan Rp 14,39 miliar yang sudah diterima. Kalau tidak membayar, mereka harus bersiap kehilangan harta dengan cara dirampas.
JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Kesehatan
DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:37 WIB - Tokoh
Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
Senin, 20 Mei 2024 – 21:22 WIB - Lingkungan
Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
Senin, 20 Mei 2024 – 21:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Bulutangkis
Malaysia Masters 2024: Indonesia Kirim Pemain Pelapis ke Negeri Jiran
Senin, 20 Mei 2024 – 22:25 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Timur Tengah
Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif
Senin, 20 Mei 2024 – 23:30 WIB