Suap Presiden, Pangeran Samsung Cuma Dipenjara Setahun
Selasa, 06 Februari 2018 – 17:37 WIB
Pengadilan juga menyatakan bahwa uang suap yang diberikannya hanya KRW 3,6 miliar (Rp 44,7 miliar), bukan KRW 7,2 miliar (Rp 89,4 miliar) seperti yang dipaparkan pengadilan rendah yang memutus kasus itu sebelumnya.
”Ini mungkin adalah keputusan yang berani karena pengadilan memilih melihat bukti-bukti nyata daripada opini publik,” ujar mantan jaksa Kim Kyung-soo kepada Reuters. (sha/c10/dos)