Suara Ketua MK Sangat Menentukan
Dia menjelaskan, RPH bertujuan menuntaskan draf akhir putusan sengketa hasil Pilpres 2014 dari hasil RPH yang telah dilakukan majelis hakim konstitusi sejak sidang perdana sengketa tersebut pada 6 Agustus 2014. ’’Draf putusan itu bisa diselesaikan hari ini (kemarin). Apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan, RPH akan dilangsungkan sampai besok pagi (pagi ini) menjelang pembacaan putusan,’’ terangnya.
Sebelum RPH dimulai, MK mengizinkan awak media mengabadikan momen rapat. Sidang RPH tersebut dihadiri sembilan hakim, lengkap dengan peralatan komputer. Mereka terlihat membahas perkara yang diajukan Prabowo-Hatta. Meski demikian, tidak ada pernyataan apa pun dari para hakim tersebut.
Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, awak media saat itu hanya berkesempatan memotret atau mengambil gambar. ’’Tidak ada komentar,’’ ucapnya ketika dikonfirmasi.
Liputan media di RPH sebenarnya merupakan hal langka. Mengingat, MK selama ini tidak pernah mengundang wartawan untuk mengabadikan RPH. ’’Karena diminta, kan?’’ kata Hamdan. Kesempatan tersebut hanya berlangsung dalam hitungan menit. Setelah itu, para wartawan langsung diperintah meninggalkan ruangan.
Suara Hamdan
Janedjri menjelaskan, dalam pengambilan keputusan di RPH, hakim konstitusi lebih mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, lanjut dia, mekanisme pengambilan suara (voting) tetap disediakan jika suara bulat gagal dicapai melalui RPH.
Dalam kasus atau kondisi tertentu, jelas Janedjri, mekanisme voting bisa gagal mencapai suara terbanyak. ’’Misalnya, satu hakim di antara sembilan hakim tidak hadir atau suaranya paling berbeda dari dua pilihan yang ada sehingga hasil voting menghasilkan empat lawan empat. Itu pernah terjadi ketika jumlah hakim konstitusi delapan orang, yakni saat kasus Pak Akil Mochtar,’’ ungkapnya.
Dengan kondisi demikian, dia menjelaskan, suara ketua RPH atau ketua MK yang saat ini dipegang Hamdan amat menentukan. ’’Di mana suaranya berpihak, di situ (pemohon atau termohon) dia menang,’’ tegasnya.