Suara Ketua MK Sangat Menentukan
jpnn.com - JAKARTA – Proses panjang penentuan presiden baru Republik Indonesia akan mencapai babak akhir siang ini. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilan terakhir yang berwenang menetapkan putusan final atas perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) bakal membacakan putusan.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 tersebut akan mengukuhkan kemenangan Jokowi dalam Pemilu Presiden 2014 atau mengabulkan gugatan Prabowo untuk membatalkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang tersebut, sembilan anggota majelis hakim MK secara bergantian bakal membacakan amar putusan hasil dari total delapan kali sidang pendahuluan. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pihak termohon (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Ghaffar menegaskan, putusan apa pun yang dihasilkan majelis hakim konstitusi bersifat final dan mengikat serta independen. Putusan tersebut juga tidak dipengaruhi hasil sidang etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang rencananya juga diputus hari ini pukul 11.00.
’’MK diberi kewenangan konstitusional dengan putusannya yang final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum apa pun terhadap putusan MK tersebut. DKPP kan mempunyai kewenangan yang berbeda dengan MK. DKPP untuk etik, MK memutus soal hukum. Tidak akan saling memengaruhi,’’ tegasnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Penegasan Janedjri tersebut juga ditujukan untuk menanggapi rencana Prabowo yang menempuh jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) jika gugatannya tidak dipenuhi di MK.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam, sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva masih mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempersiapkan putusan yang dibacakan hari ini. RPH yang digelar di lantai 11 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, tersebut menggodok permohonan, keterangan saksi dan ahli, serta membahas ribuan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak yang bersengketa.
’’Jika RPH sudah berhasil mendapat putusan, Kamis besok (hari ini) agendanya tunggal, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014,’’ kata Janedjri.