Suara Klakson Bikin 2 Pemuda Meradang, Turun dari Motor, Hajar Pengendara Mobil
Sabtu, 31 Oktober 2020 – 15:46 WIB
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 27 Oktober 2020 lalu, polisu berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial BIT (33).
Sementara, DT, pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Teuku. (mcr1/jpnn)