Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang
Jumat, 09 Juni 2017 – 02:06 WIB
“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun, karena tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memanggil ibu para terdakwa untuk memberikan mereka kesempatan meminta maaf.
“Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)