Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang

Jumat, 09 Juni 2017 – 02:06 WIB
Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang - JPNN.COM
SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6). FOTO: VERI SAKAL/BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6).

Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal  132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Teman mereka, yakni Syahrul Karham (24) pun terseret  karena terlibat dalam kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.

Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus itu, Ria mengajak Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu.

Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu, Ardiansyah membeli sabu-sabu kepada Waldi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari transaksi tersebut, dia mendapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu.

Setelah itu, mereka bertiga memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada 11 Maret lalu.

Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News