Suasana Pascasidang Olivia Nathania Ricuh, Korban Pingsan Hingga Saling Adu Mulut
Senin, 28 Maret 2022 – 16:56 WIB
Diberitakan sebelum, majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty itu tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 tahun enam bulan, karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)