Subsidi Kewajiban, Bukan Beban
Selasa, 30 April 2013 – 16:00 WIB
"Langkah ini sangat ironi, karena pedesaan adalah produsen pangan. Solusinya beri akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan langsung melalui pembaruan agraria," katanya.
Pembaruan agraria menurutnya, berfungsi memerkuat perekonomian nasional dan melindungi petani, nelayan, pedagang kaki lima dan buruh. Apalagi buruh tidak hanya bekerja di pabrik di perkotaan, tetapi juga buruh tani dan nelayan penggarap di pedesaan.
Menuruutnya, hak buruh lahir karena mereka bekerja. Oleh karenanya negara harus melindungi upah layak buruh. Selain itu hak buruh menurutnya juga lahir karena mereka warga negara, sehingga buruh punya hak atas jaminan sosial yang harus dipenuhi negara. "Bukan hanya jaminan sosial, tetapi juga hak atas tanah sebagai jaminan sosial khusunya hak atas perumahan," katanya.(gir/jpnn)
Gara-Gara Hak Siar Liga Inggris?: