Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Berapa?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memuji kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyediakan dana untuk subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp 9 Triliun.
Legislator yang beken disapa dengan panggilan HNW itu meminta, langkah serupa diikuti oleh Kementerian Agama (Kemenag), guna meringankan beban biaya kuota internet pelajar dan guru di madrasah, serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menurut HNW, peserta didik di lingkungan Kemenag jumlahnya cukup besar; 9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru Madrasah, 1 juta mahasiswa PTKIN). Mereka juga warga negara yang terdampak akibat Covid-19 seperti peserta didik di lingkungan Kemendikbud.
"Dalam rangka memenuhi kewajiban Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-2 dan ke-5 dari Pancasila, maka sudah seharusnya Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag," kata HNW di Jakarta, Jumat (28/8).
Kemenag menurutnya juga harus menyediakan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagaimana Kemendikbud. Padahal Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 senilai Rp 3,2 Triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 Triliun.
"Sementara sekolah di lingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan Pesantren dan Madrasah senilai Rp 2,6 triliun, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan oleh para peserta didik di lingkungannya. Tentu itu pendidikan berkewarganegaraan yang tidak adil dan tak proporsional", tutur legislator asal DKI Jakarta ini.
Pimpinan MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR ini menyebutkan, sejak raker 8 April 2020, Kemenag telah menyepakati keputusan rapat dengan komisi bidang agama tersebut terkait pengalokasian anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Selain itu, menyepakati kemungkinan penggunaan Dana Abadi pendidikan untuk membantu guru pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di PT Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19. Namun yang sudah masuk di Anggaran Negara baru bantuan untuk Pesantren dan Madrasah senilai Rp 2,6 Triliun. Hal ini tentu sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud.