Subsidi Tambah Rp 12 T
Kamis, 30 September 2010 – 06:49 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias M. Mekeng mengatakan, Badan Anggaran akan mengambil sikap seperti yang diambil Komisi VII yang membidangi sektor energi. "Badan Anggaran pada dasarnya tetap mengacu kepada keputusan Komisi VII yang menolak kenaikkan TDL," ujarnya.
Lalu, bagaimanakah cara untuk menambal kebutuhan tambahan subsidi listrik akibat TDL tak dinaikkan? Mekeng mengatakan, tambahan subsidi tersebut bisa diambilkan dari pos lain, misalnya anggaran Kementerian/Lembaga. "Jadi, bisa dari mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga yang tidak penting atau menambah defisit APBN," katanya. (owi/kim)