Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Subur Nikah Lebih 20 Kali

Rabu, 24 April 2013 – 15:06 WIB
Subur Nikah Lebih 20 Kali - JPNN.COM
Prof. DR. KH Umar Shihab. Getty Images

Apakah Fatwa soal Subur hanya berlaku untuk Subur dan pengikutnya?

Tidak. Fatwa ini berlaku umum untuk semua muslim. Siapapun dia kalau sudah kawin lebih dari empat kali secara bersaman maka itu hukumnya haram. Demikian juga soal perdukunan dan peramalannya. Karena itu seluruh umat Islam untuk menghindari. Dukun dan peramalan itu haram hukumnya.

Bagaimana proses pertobatan Subur, siapa yang akan mengawalnya?

MUI memita agar seluruh umat Islam bertobat dan mengakui semua kesalahan-kesalahannya di hadapan Allah Swt. Kalau sudah tobat, meninggalkan perbuatan perdukunan, peralaman dan beristri secara lebih dari empat maka itu sudah cukup. Tidak perlu kita awasi hingga ke rumahnya apakah dia shalat atau tidak. Tapi saya minta Subur membuat pernyataan tobat secara terbuka, bahwa dia melakukan kesalahan dan tobat kepada Allah Swt.

Bagaimana MUI tahu kalau Subur sudah tobat atau belum?

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com
X Close