Sudah 10 Anak Perempuan Jadi Korban, Ada yang Dilakukan di Depan Makam
Kamis, 14 April 2022 – 00:38 WIB
Tersangka merupakan residivis dan DPO beberapa kejadian curas atau penjambretan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka sudah melakukan curas lebih dari sepuluh kali.
Dalam kesempatan itu, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah liontin kalung emas berbentuk anjing (milik korban).
Kemudian, sebuah unit sepeda motor Suzuki Satria F150 (milik pelaku) dan uang tunai milik pelaku.
Tersangka lantas dikenakan Pasal 365 KUHP, yakni terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr13/jpnn)