Sudah 10 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ditembak
Petugas kemudian mengejar kedua tersangka dan diamankan saat di rumah.
"Namun saat ditangkap, kedua tersangka berusaha kabur dan melawan petugas. Mereka kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebutnya.
AKP Tina mengatakan kedua pelaku yakni AS dan MS merupakan residivis curanmor dan sudah sepuluh kali beraksi.
"Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru dua kali, Polsek Medan Barat satu kali, Polsek Percut Sei Tuan tiga kali, Polsek Medan Timur tiga kali, dan Polsek Deli Tua satu kali,” kata AKP Tina.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.
Sedangkan kepada kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)