Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 10 Tahun Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diobok-obok Pemerintah, Buktinya Banyak

Selasa, 29 Agustus 2023 – 09:18 WIB
Sudah 10 Tahun Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diobok-obok Pemerintah, Buktinya Banyak - JPNN.COM
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti. Foto dok. Kang Itong for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyayangkan pendaftaran PPPK 2023 yang lebih berpihak kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Honorer tenaga teknis dan administrasi masih saja dipandang dengan sebelah mata.

"Apakah kebijakan ini memang disengaja untuk mengulur-ulur waktu biar para honorer tenaga teknis dan administrasi merasa jenuh, capek yang akhirnya malas untuk bekerja dan lama-lama mengundurkan diri tanpa ada konpensasi yang berarti," kata Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (29/8).

Kalau memang pemerintah dari awal punya niat seperti itu, lanjutnya, kenapa honorer K2 tidak dirumahkan saja, bahkan pascates CPNS 2013 pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerbitkan dua surat yang dilayangkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) seluruh Indonesia. 

Surat KemenPAN-RB yang Pertama Nomor : B.2605/M.PAN-RB/8/2014, tanggal 30 Juni 2014. Kedua Nomor : B.3012/M.PAN-RB/8/2014, tanggal, 8 Agustus 2014 Perihal : Penyampaian Kelengkapan Data honorer K2 yang belum lulus seleksi. 

Isi dalam pokok surat tersebut meminta kepada Instansi yang sudah maupun belum menyampaikan kelengkapan data tenaga honorer yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. 

Dalam surat tersebut dilampiri contoh bentuk hardcopy dan softcopy format excel dan dikirim kepada KemenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 29 Agustus 2014. 

"Dari kedua surat itulah kami para honorer K2 se-Indonesia menilai masih ada harapan untuk menjadi ASN, yaitu PNS bukan PPPK, karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPK menguatkan posisi honorer K2," terangnya.

Sudah 10 tahun honorer K2 tenaga teknis administrasi diobok-obok pemerintah. Kang Itong sodorkan banyak bukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close