RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi
jpnn.com - JAKARTA – Terdapat tujuh klaster substansi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni pernah menyebutkan tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.
Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa RUU ASN yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja, hampir dapat dipastikan merupakan penggantian undang-undang.
"Kita (Komisi II DPR) sudah hampir memastikan bahwa ini adalah penggantian undang-undang," kata Syamsurizal dalam Rapat Panja RUU ASN dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Dia mengatakan hal tersebut karena perumusan revisi UU ASN tersebut sudah hampir mencakup separuh dari pasal-pasal yang ada pada UU ASN.
"Saat ini kita pun sudah mendapatkan gambaran sepintas bahwa ini sudah terjadi perubahan lebih dari 50 persen," kata Syamsurizal.
Dia menjelaskan, erdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka lebih tepat disebut dengan penggantian.
"Kalau kita (Komisi II DPR dan pemerintah, red) mengubah pasal yang ada itu lebih dari 50 persen itu tinggal namanya saja bukan perubahan, tapi penggantian," ucapnya.