Sudah 100 Juta E-KTP Dibagikan
Pembuatan Paspor tak Perlu Lagi Sidik JariSabtu, 16 Februari 2013 – 02:01 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan menjelaskan, fungsi e-KTP nantinya cukup besar. Instansi-instansi lain pun bisa memanfaatkan data perekaman e-KTP untuk keperluannya masing-masing. Seperti kepolisian, perbankan, dan masih banyak lagi.
Gamawan mengaku, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sudah berkonsultasi dengannya, terkait kemungkinan data e-KTP untuk proses pembuatan paspor. Maksudnya, dalam proses pembuatan paspor, warga pemohon pembuatan paspor sebenarnya sudah tidak perlu lagi dimintai data-data pribadi, termasuk sidik jarinya.
"Karena sebenarnya sudah ada semua sidik jarinya. Tinggal pindahkan saja sidik jarinya yang sudah terekam, untuk proses pembuatan paspor itu. Yang penting sistem dia (Imigrasi, red) online dengan sistem yang kita bangun," terang Gamawan. Hanya saja, kata Gamawan, ini masih tahap wacana, belum diberlakukan oleh Ditjen Imigrasi. (sam/jpnn)