Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 2 Kasus Habib Rizieq SP3, Pemerintah Bantah Intervensi

Minggu, 17 Juni 2018 – 06:38 WIB
Sudah 2 Kasus Habib Rizieq SP3, Pemerintah Bantah Intervensi - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar kepolisian menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus chat dengan Firza Husain. Hal itu terungkap dari pernyataan yang disampaikan langsung Habib Rizieq melalui video yang beredar.

Keluarnya SP3 terhadap perkara yang menimpa Rizieq menimbulkan banyak tanda tanya. Apalagi, belum lama ini ada pertemuan Presiden Joko Widodo bersama alumni 212 di Bogor.

Meski demikian, pemerintah membantah memiliki keterkaitan dengan keluarnya SP3. "Gak ada. kita gak tahu lah pokoknya, pastinya kita kan gak boleh duga-duga," ujar Menkumham Yasonna Laoly usai menghadiri open house di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Oedang, Jakarta, kemarin (16/6).

Politisi PDIP itu juga mengaku belum mendapatkan informasi yang utuh terkait informasi tersebut dari kepolisian.

BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai

Dia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari video Rizieq dan juga pemberitaan media massa. Menurutnya kelanjutan kasus itu murni kewenangan kepolisian.

Untuk lebih pasti terkait kebenaran dan alasan pengeluaran SP3 terhadap kasus tersebut, Yasonna menyarankan agar pihak kepolisian yang menjelaskan. "Itu ditanya pak kapolri aja, saya gak banyak informasi soal itu, biar pak kapolri yang berikan info," imbuhnya.

Untuk diketahui, SP3 terhadap kasus Habib Rizieq bukanlah yang pertama. Sebelumnya, SP3 juga diberikan dalam kasus dugaan penodaan Pancasila yang ditangani oleh Polda Jawa Barat pada bulan Mei lalu. (far)

Sudah dua kasus Habib Rizieq di-SP3 yakni kasus dugaan penodaan Pancasila dan chat dengan Firza Husain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News