Sudah 5 Tahun Lebih Jadi Sekda Kota Semarang, Iswar Bilang Begini
Dia menyatakan selama menjabat Sekda Kota Semarang telah menunjukkan sejumlah capaian. Di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat hingga tingkat pengangguran terbuka menurun.
"Jadi indeks kinerja utama menunjukkan positif. Saya tidak tahu diperpanjang atau tidak. Tetapi, sampai hari ini saya belum mendapatkan SK pemberhentian sebagai sekda," katanya.
Iswar bilang evaluasi kinerja lima tahunan itu tidak hanya pada jabatan sekda, tetapi juga dilakukan terhadap seluruh jabatan eselon 2.
Kendati begitu, dia menyatakan bila keputusan perpanjangan dan pemberhentian itu belum keluar artinya jabatannya tetap berlanjut.
"Saya purna masih empat tahun lagi. Saya kira tidak ada kursi (jabatan, red) buat saya, semuanya sudah penuh karena bukan sebuah pelanggaran yang mengharuskan saya dicarikan tempat," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Semarang Sumardi mengatakan jabatan sekda bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh pimpinan, dalam hal ini kepala daerah.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 133, jabatan pejabat tinggi pratama (JTP) adalah lima tahun. Proses evaluasi itu menyangkut kinerja dan kompetensi.
"Misal, tim evaluasi mengatakan kinerja (Iswar Aminuddin, red) sesuai harapan pasti diperpanjang. Tetapi bisa juga tidak diperpanjang sesuai hasil evaluasi," kata Sumardi, Rabu (12/6).