Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:45 WIB
Hingga Januari 2009, Depnakertrans baru menghimpun data dari delapan provinsi. Hasilnya, 177 perusahaan diizinkan menangguhkan upah minimum, 46 ditolak, 3 mencabut permohonan penangguhan, dan 9 perusahaan masih proses penangguhan. Rata-rata kenaikan upah di 33 provinsi sebesar 11,33 persen.
Myra menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan jika perusahaan menangguhkan ketentuan itu karena yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar. Artinya, perusahaan harus menyelesaikan janjinya kepada pemerintah dengan membayar seluruh upah yang tertunda sesuai kesepakatan awal. ''Harapan kami semua dirapel. Kalau itu tidak dipenuhi, kami memberikan teguran,'' jelasnya.