Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ada Solusi soal Sumber Gaji Guru Honorer, Alhamdulillah

Senin, 02 Oktober 2023 – 07:07 WIB
Sudah Ada Solusi soal Sumber Gaji Guru Honorer, Alhamdulillah - JPNN.COM
Belasan guru honorer di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendatangi kantor bupati, Jumat (22/9). FOTO: ANTARA/Ferri

jpnn.com - MUKOMUKO - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah menemukan solusi soal gaji honorer guru dan non-kependidikan honorer.

Disepakati, gaji para honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) dibayar untuk 12 bulan tahun 2023.

"Setelah kita (DPRD) diskusikan dengan pihak eksekutif, kita sudah sepakati gaji honorer dibayar selama 12 bulan di tahun 2023," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Minggu (1/10).

Ali mengatakan hal itu usai mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mukomuko dan jajaran perangkat daerah setempat.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, untuk mengakomodasi ketentuan peraturan perundangan yang ada, maka gaji guru honorer daerah mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, dan SMP sharing dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Untuk PAUD satu bulan kita (DPRD, red) minta sharing dengan dana BOS, SD dan SMP kita minta tiga bulan sharing dari dana BOS," ujarnya.

Sharing dengan dana BOS dilakukan, kata Ali, bukan karena kemampuan keuangan daerah ini yang tidak ada, tetapi dalam upaya menegakkan aturan soal penggunaan dana BOS, yakni dana BOS diwajibkan untuk membiayai gaji honorer.

"Kita menggunakan dana BOS dalam pembiayaan gaji honorer, bukan karena daerah tidak punya kemampuan, kita punya kemampuan, tetapi ada aturan lain mengatur tentang itu, kita ada anggaran gaji honorer di APBD," kata Ali.

Setelah menjadi polemik, akhirnya ditemukan solusi soal sumber gaji guru honorer, termasuk untuk non-ASN lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News